Tribratanews.polri.go.id - Temanggung. Seorang pelajar berinisial SO nekat membakar SMPN 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung karena mengaku sakit hati. Siswa itu bahkan merencanakan aksinya selama seminggu. Kepolisian pun akan menggandeng psikolog untuk memeriksa kejiwaan siswa tersebut.
"Langkah kami selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Biro Psikologi Polda Jawa Tengah khususnya di sana ada psikolog untuk mendalami status kejiwaan (anak)," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, S.H., S.I.K., M.Si., Rabu (28/6/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa pelajar itu merencanakan aksi nekatnya selama seminggu. Bocah itu lalu mencoba membuat satu botol yang mudah terbakar yang diuji coba di belakang rumahnya.
"(Rencana) Seminggu. Diawali dari membuat satu dibakar di belakang rumah," jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Perintahkan Irwasda Awasi Pemusnahan Narkoba
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka tersebut pun masih anak-anak sehingga berdasarkan UU sistem peradilan anak akan dijatuhi ancaman hukuman separuh dari hukuman orang dewasa.
"Berdasarkan sistem peradilan anak yang bersangkutan belum berumur 14 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan, tapi akan kita usahakan titip orang tuanya dan mekanisme wajib lapor. Proses hukum tetap berjalan. Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, tapi akan kita titipkan kepada orang tuanya ," tambahnya.
Kepada polisi, pelajar SMP itu mengaku belajar untuk membakar gedung dari seseorang. Namun, saat dicek ternyata orang dimaksud bocah itu fiktif.
"Orang itu nggak ada, rumahnya nggak ada, nama itu tidak ada di alamat (disebut). Ini sedang kita dalami darimana," tutup Kapolres.
(my/hn/um)