Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian menggerebek satu unit rumah diduga menjadi tempat praktik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil meringkus 7 orang.
"Dari keterangan yang kami dalami, kami mengamankan saat ini ada 7 orang," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Komarudin, S.I.K., M.M., Rabu (28/6/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa 2 orang yang diamankan adalah SN dan NA, di mana SN bertindak sebagai eksekutor yang melakukan praktik aborsi. Padahal, SN tak memiliki latar belakang di bidang medis dan hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT). Sementara itu, peran NA membantu SN dalam beraksi. NA membantu sosialisasikan praktik aborsi tersebut termasuk menjadi asisten dan penjemput pasien.
Baca Juga: Kepolisian Daerah Maluku Utara Launching Penggunaan Rumah Kebangsaan Rempah Malut di Ternate
"Dua orang ini, pertama, SN wanita selaku eksekutor. SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT. SN dibantu oleh NA, NA ini yang mensosialisasikan, mencari termasuk sebagai asisten di rumah ini. Termasuk juga menjemput pasien," jelasnya lebih lanjut.
Kapolres menambahkan bahwa praktik tersebut menerapkan sistem antar jemput bagi kliennya. Sistem ini sempat membuat Ketua RT setempat terkecoh dalam aktivitas yang dilakukan tersangka di dalam rumah.
"Jadi ini sistemnya, sistem antar jemput, sangat rapi sekali. Makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," tutup Kapolres.
(my/hn/um)