Seorang IRT di Sumbawa Ditangkap Simpan 37 Paket Sabu

28 July 2023 - 15:30 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Sumbawa. Jajaran Polres Sumbawa mengamankan seorang IRT karena diduga menjadi pengedar sabu, ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (46) karena diduga menjadi pengedar sabu. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 37 paket sabu dengan berat bersih 13,73 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, R diamankan pada Rabu (26/7/23) sekira pukul 13.00 Wita, di rumahnya di wilayah Plampang," jelas Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/23).

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Plampang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Batu di Depok Diduga Alami Gangguan Jiwa

Setelah mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pengintaian. Tidak berselang lama, keberadaan terduga pelaku diketahui dan langsung digerebek.

“Tidak berselang lama, setelah informasi terkumpul, kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," ujarnya.

Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku dan semua barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(rd/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment