Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh beserta jajaran Beth asik mengungkap 11 kasus perjudian sepanjang Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy mengatakan bahwa kasus perjudian menjadi perhatian khusus kepolisian, mengingat banyaknya keluhan dan keresahan di tengah masyarakat.
"Dan ini juga sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait komitmen memberantas judi, baik pelaku, bandar, maupun yang menyokongnya," terang Perwira Menengah Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh mengatakan terhitung Januari-Juli 2022, Polda Aceh telah menangani 38 kasus perjudian dan sudah diselesaikan atau P21 sebanyak 27 kasus.
"Sebelum arahan Kapolri, Polda Aceh sudah mengungkap sedikitnya 38 kasus perjudian. Lalu, setelah arahan Jenderal Sigit, tepatnya medio Agustus 2022, 11 kasus judi diungkap," tutur lulusan Akabri tahun 1998z.
Kombes Pol. Winardy mengajak peran aktif masyarakat melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.
"Masyarakat mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian segera melaporkannya. Jangan takut ada yang menyokong, biar aparat sekalipun akan ditindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri," kata Kombes Pol tutup Kabid Humas Polda Aceh.