Satgas TPPO Polda NTB Gerebek Kantor Pengiriman PMI di Mataram

8 August 2023 - 20:30 WIB
Foto: radar lombok

Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Satuan Tugas (Satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polda NTB menggerebek kantor salah satu perusahaan pemberangkatan Pegawai Migran Indonesia (PMI) di Jalan Transmigrasi, Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Senin (7/8/23).

Satgas TPPO datang ke kantor perusahaan tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan ada calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri.

”Mereka (calon PMI) sudah mengumpulkan dan menyetorkan uang kepada PJTKI dengan jumlah bervariasi,” ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes. Pol. Teddy Ristiawan, S.H., S.I.K., M.H.

Dijelaskan, para korban sudah menyetorkan uang kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dengan jumlah bervariasi.

“Ada yang Rp 30 juta, Rp 40 juta, bahkan ada yang Rp 50 juta,” sebut Dirreskrimum Polda NTB.

Baca Juga:  Gunung Ibu di Halmahera Barat Alami Erupsi, Letusan Capai 600 M

Jumlah korban kurang lebih mencapai 130 orang. Mereka sudah menyetorkan uang setahun lalu, namun hingga saat ini belum jelas kapan akan diberangkatkan.

Untuk sementara, kasus dugaan penipuan pemberangkatan PMI tersebut, mengarah ke tindak pidana penipuan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Saat ini, penyelidik sudah mengamankan kepala cabang perusahaan PJTKI tersebut, inisial RY, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Mangiring Hasoloan Sinaga tidak memungkiri bahwa PJTKI tersebut perusahaan resmi yang terdaftar di P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

Yang menjadi persoalan adalah penundaan pemberangkatan yang menyebabkan adanya protes. Penundaan pemberangkatan terjadi, disebabkan karena Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) yang sudah kedaluwarsa.

Menyinggung uang para korban, Mangiring menyebutkan bahwa sudah ada kesepakatan dengan Disnakertrans NTB untuk mengajukan biaya para korban yang sudah disetorkan.

“Ini kita sudah kesepakatan dengan Disnakertrans NTB, untuk mengajukan biaya-biaya mereka yang sudah disetor, akan dilakukan pencairan, deposito dari P3MI nya untuk membayar kembali kepada para korban,” ungkapnya.

(rd/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment