Tribratanews.polri.go.id - Purwakarta. Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jabar menjalankan Operasi Anti Narkoba (Antik) Lodaya 2023 dari 24 Juli sampai 2 Agustus, selama 10 hari.
Sebanyak tiga kasus berhasil diungkap, dengan keseluruhan pelakunya berhasil diringkus. Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega Rahmawan, S.P., S.I.K., M.I.K. saat jumpa pers di Mapolresta Purwakarta, Senin (7/8/23).
Menurut Wakapolres Purwakarta, sepanjang Operasi Antik Lodaya 2023 berlangsung, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil membawa dan mengamankan tersangka berjumlah 4 tersangka dari 3 kasus, tindakan yang dilakukan ini berawal dari laporan keresahan dari masyarakat, bahwa di kawasan tersebut ada transaksi narkoba yang sering terjadi.
Baca Juga: 30 Orang Tewas dalam Kecelakaan KA di Pakistan
“Dari ketiga kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus empat tersangka di tiga lokasi yang berbeda,” ujar Wakapolres.
Dua di antaranya kasus transaksi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,77 gram. Satu lainnya kasus narkotika jenis ganja dengan berat 18,5 gram.
“Ada tiga tersangka untuk kasus sabu, yakni pria berinisial AL (37) warga Desa Cibogogirang, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta yang kami tangkap di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti sabu seberat 1,24 gram,” ungkap Kompol Mega.
Sedangkan dua orang lainnya diringkus secara bersamaan di Purwamekar, Kabupaten Purwakarta. Yakni pria berinisial EBN (30) warga Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan AFR (27) warga Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
(pt/pr/nm)