Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Polisi berhasil menangkap empat orang dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan data nasabah salah satu bank di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan karyawan bank berinisial SAN dan DY, sedangkan dua lainnya SL dan YS.
"Modusnya kedua tersangka mantan karyawan bank menggunakan data KTP Elektronik orang lain untuk membuat rekening dan penerbitan transaksi mesin EDC atas rekening tersebut tanpa seijin pemilik yang sah. Kemudian diberikan kepada orang lain yakni tersangka SL dan YS untuk transaksi gestun (gesek tunai)," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes. Pol. Dwi Subagio, S.I.K., Selasa (31/10/23).
Baca Juga: Wapres Harap Kelelahan Petugas Pemilu Tidak Lagi Terjadi
Kombes. Pol. Dwi Subagio menjelaskan, para tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2020. Atas tindakan pelaku, korban mengalami kerugian pajak transaksi hingga miliaran rupiah.
"SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan Rp250 ribu per mesin EDC. Tersangka SL dan YS diuntungkan fee transaksi sebesar 0,3% hingga 1% tiap transaksi per mesin EDC dan tak mendapat tagihan pajak," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang Undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 Miliar.
(bg/hn/nm)