Tribratanews.polri.go.id - Pangkalpinang. Polisi kembali menangkap residivis pencuri panel lampu tenaga surya, milik Avsec Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Jumat (19/5/23) lalu. Pelaku berinisial RE (21) warga Semabung Lama, Kota Pangkalpinang. Akibat aksinya Bandara Depati Amir kehilangan 4 buah panel lampu.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo S.I.K., M.H., menjelaskan, RE ditangkap saat sedang menonton televisi bersama keluarganya di Jalan SMP Negeri 10 Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Baca Juga: Polri Beberkan Pelaporan Penipuan Tiket Coldplay Tersebar di Beberapa Polda
“Saat dilakukan penangkapan pelaku hanya bisa pasrah dan langsung mengakui perbuatannya. Ia melancarkan aksinya bersama empat orang rekan lainnya yakni Is, No, Ga dan Bi yang susah Diamankan sebelumnya,” jelasnya, Senin (22/5/23).
Ia mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan pihak Avsec dan Teknisi Bandara Depati Amir Pangkalpinang terkait hilangnya panel lampu tenaga surya berikut aki lampu tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan barang yang diambil dari bandara, ada di Jalan Bukit Dealova Gang Muda Desa Kace Timur Kabupaten Bangka.
"Saat dicek, barang tersebut ada. Pelaku menjualnya barang tersebut melalui Forum Jual Beli Facebook seharga Rp800 ribu per panel. Atas perbuatannya, RE langsung dibawa ke Polda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
(as/hn/um)