Tribratanews.polri.go.id - Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengamankan peredaran miras dengan jumlah 689,8 liter jenis Captikus dan 7 Botol merk Valentine.
Kapolres Bolmut AKBP Aries Aminullah, S.I.K., mengatakan jika hasil ini merupakan giat Marjosobat (Marijo Stop Bagate) yang dilancarkan lima polsek yang tersebar di Setiap kecamatan.
“Giat ini dilaksanakan untuk memerangi peredaran minuman keras dan narkoba, sehinggnya berdasarkan operasi serta laporan masyarakat, maka kita melakukan razia di warung-warung yang diduga menjadi lokasi peredaran miras”, jelasnya
Kapolres Bolmut menjelaskan jika, giat ini merupakan atensi Polri dan juga Polda Sulut untuk memberantas peredaran Miras dan Narkoba.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni dari Polsek Sangkub 16,8 Liter, Bintauna 45 Liter dan 7 botol Miras merek Valentine, Bolangitang 475 liter, kaidipang 20 liter Pinogaluman, 133 liter dengan pengamanan penyelundupan di bis antar provinsi,” jelasnya.
Kapolres Bolmut mengingatkan, jika pemilik warung atau sarana yang digunakan menjual miras akan diproses sesuai UU 135 Jo pasal 271 ayat 2 dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat 2 nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yang diubah menjadi UU nomor 11 Tahun 2020 UU Cipta Kerja, dengan ancaman Pidana 2 Tahun dan denda sebanyak 4 Milyar.