Tribratanews.polri.go.id - Sebanyak 28 kasus perjudian berbagai jenis dibongkar oleh Subdit III Jatanras Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Polda Bengkulu.
Pengungkapan kasus selama kurun waktu 8 bulan terhitung bulan Januari hingga Agustus 2022, Polda Bengkulu berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus judi.
Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S. Sos., M.H., didampingi Dir Reskrimum polda bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.I.K., M.Si., dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Lambe P. Birana, S.I.K., M.H., mengatakan penindakan kejahatan ini merupakan kegiatan rutin dilakukan Polda Bengkulu dan Polres jajaran Polda Bengkulu secara aktif melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresakan masyarakat.
"Hasil ungkap kurun waktu 8 bulan terhitung sejak januari 2022 hingga agustus 2022, Total ada 28 kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Polda Bengkulu," jelas Kombes Pol Sudarno, S. Sos., M.H.
Dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 89 pelaku pemain judi
"Sebanyak 89 pelaku yang kami amankan baik dari kasus judi konvensional maupun judi online," tegasnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas segala macam kasus yang menjadi keresahan masyarakat.
Pemberantasan kasus judi ini pun merupakan atensi dari bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si., untuk segera memberantas peredaran judi diwilayah masing-masing.
Dirinya pun menegaskan terhadap kasus perjudian ini tidak ada toleransi, siapa saja akan kami lakukan proses hukum.
Dan kegiatan pemberantasan judi ini pun akan dilakukan secara berkelanjutan
"Jangan ragu-ragu melaporkan kepada kami jika ada yang melihat kasus perjudian segera laporkan," tegasnya.