Ratusan Kendaraan Ranmor Balap Liar Terjaring Razia Gabungan di Malang Kota

3 October 2023 - 22:00 WIB
Foto: Polri

Tribratanews.polri.go.id - Malang. Polresta Malang Kota, Polda Jatim berhasil mengamankan ratusan motor berknalpot brong yang diduga akan digunakan untuk balap liar.

Motor tersebut terjaring saat personel gabungan Polresta Malang Kota melakukan cipta kondisi bersama TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan dengan unsur TNI dan stakeholder yang ada itu adalah untuk menciptakan dan menjaga kondusifitas khususnya di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

“Apa pun yang berpotensi mengganggu ketertiban segera kita cegah, jika ada laporan atau aduan masyarakat segera  kita tindaklanjuti dengan melakukan check ke lokasi dan recheck kebenarannya,” ujarnya, Senin (2/10/23).

Dalam kesempatannya ia mengatakan penindakan motor berknalpot brong tidak lepas dari peran dan laporan masyarakat yang turut memantau kamtibmas di Kota Malang.

“Sebelum pelaksanaan patroli kami juga mendapat aduan dari masyarakat, kami merespons laporan masyarakat tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising,” ungkapnya.

Dalam kegiatan cipta kondisi bersama TNI dan unsur terkait itu, Polresta Malang Kota berhasil menyita 167 unit motor dengan knalpot brong yang digunakan untuk balap liar.

Baca Juga:  Rakor Final Cek Kesiapan MotoGP 2023, Kapolda NTB Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Semua Pihak

“Penindakan di empat lokasi, di antaranya Jl. Ciliwung, Jl. Kaliurang, Araya (Jl. Panji Suroso) dan Jl. Besar Idjen,“ ujarnya.

Kombes. Pol. Budi Hermanto, sebut para joki atau pelaku aksi balap liar itu rata-rata di usia produktif, paling muda berusia sekitar 18 tahun.

Sedangkan pelaku atau pemilik kendaraan tidak hanya dari Malang Raya saja, tapi ada kendaraan dari luar Kota Malang.

“Pelaku balap liar rata-rata masih di usia produktif, beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berasal dari wilayah Malang Raya dan Luar Kota Malang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya akan terus melakukan patroli rutin setiap saat.

Ia juga mengatakan kendaraan saat ini diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari (bagi pelanggar yang mengikuti sidang dan membayar denda di Kejaksaan Negeri Kota Malang hingga tanggal 26 Oktober).

Sementara pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang akan diberi sanksi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan.

“Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standar aslinya (standar pabrik),” tutupnya.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment