Polres Cimahi Bongkar Modus Peredaran Sabu dalam Cangkang Keong Sawah

25 February 2026 - 22:04 WIB
antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Jawa Barat membongkar modus peredaran narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam cangkang keong sawah atau tutut di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan bahwa pelaku menyembunyikan sabu ke dalam cangkang tutut agar tidak terdeteksi aparat. “Kami amankan seorang pemuda asal Lembang yang mengedarkan sabu-sabu, namun dikamuflasekan ke dalam makanan tutut atau keong,” katanya, Rabu(25/2/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,08 gram beserta sejumlah cangkang keong sawah yang telah dikosongkan. Sabu yang sudah dikemas plastik kecil itu dimasukkan ke dalam cangkang, lalu dibungkus kembali sebagai paket siap edar.

Menurut Kapolres, tersangka terlebih dahulu mencari keong di area persawahan dekat rumahnya, kemudian mengeluarkan isi keong sebelum memasukkan paket sabu ke dalamnya.

“Modusnya dengan sistem tempel atau lempar di titik tertentu, sehingga orang mengira itu hanya sampah,” ujar Kapolres.

Peredaran dilakukan di wilayah Bandung Raya meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung dan pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan dengan meraup keuntungan sekitar Rp6 juta setiap kali transaksi.

Sementara itu, polisi kini juga tengah memburu pemasok sabu berinisial Mengko yang kini masuk daftar pencarian orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

(ndt/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment