Polisi Gerebek Bengkel Perakitan Knalpot Brong di Makassar

26 May 2023 - 23:55 WIB
Foto: Sibernas

Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggerebek bengkel perakitan knalpot brong di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanre dengan menyita seratusan knalpot siap pakai dan siap jual di lokasi setempat.

"Dari informasi di bengkel itu bisa langsung dipasangkan knalpot racing atau brong. Ternyata betul, setelah ditindaklanjuti kami dapati banyak sekali knalpot brong," ujar, Kapolrestabes Makassar, Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., seperti dilansir Antaranews, Jumat (26/5/23).

Pada saat tim berada di lokasi, tim menemukan ada beberapa pengendara sedang memasang knalpot brong serta ada beberapa yang sudah dirakit dan siap dipakai pengendara.

Baca Juga:  Tekan Jumlah Lakalantas di Sulsel, Polisi Berlakukan Sistem Tilang Ditempat

Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib menekankan pemilik bengkel tersebut sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Selain itu penyidik masih terus mendalami motif dan tujuan membuka bengkel khusus memodifikasi knalpot brong, menjual, membuat dan memasang yang dampaknya meresahkan masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa barang yang disita seratusan knalpot brong, alat pemotong, tabung gas untuk digunakan mengelas merakit knalpot. Sedangkan untuk masa operasi bengkel tersebut sekitar empat sampai lima tahun.

Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan knalpot standar, sebab bila ditemukan memakai knalpot brong bukan standar, selain melanggar, juga mengganggu dan meresahkan ketentraman masyarakat, maka langsung ditilang di tempat.

Tilang disertai penindakan dan menyita kendaraan tersebut sebagai bentuk efek jera kepada para pelanggar lalulintas karena selain mengganggu pengguna jalan dan masyarakat terkait pendengaran termasuk melanggar aturan Undang-Undang Lalulitas nomor 22 tahun 2009.

(fa/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment