Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri menyatakan telah melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang diduga dilakukan anggota DPR RI berinisial BY.
“Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY, tadi baru dilaksanakan gelar awal,” ungkap Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Nurul Azizah, Jumat (25/5/23).
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penyerangan Warga di Duren Jaya
Menurut Kabagpenum, hasil gelar perkara, dilakukan penyelidikan lanjutan. Sebab, penyidik masih memperkuat alat bukti.
Diketahui, perkara ini awalnya ditangani di Polresta Bandung. Namun, kasus itu mangkrak selama tujuh bulan.
Bareskrim pun mengambil alih kasus tersebut. Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dirtipidum Bareskrim.
(ay/hn/um)