Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Tertibkan pengendara, Ditlantas Polda Sulawesi Selatan memberlakukan tilang di tempat menyusul surat telegram yang baru dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. terkait penindakan pelanggaran lalulintas termasuk kendaraan tidak lengkap dan menggunakan knalpot brong atau racing.
"Pemberlakuan tilang di tempat didasarkan analisis dan evaluasi pimpinan. Ini dilakukan demi menekan tingkat kecelakaan lalulintas, karena dipahami selama ini kecelakaan berawal dari pelanggaran lalulintas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP. Astu, S.Sos., M.H. seperti dilansir Antaranews, Jumat (26/5/23).
Meski sebelumnya diterbitkan surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalulilntas (Kakorlantas) Polri nomor ST: 2264/X/2022, pada 18 Oktober 2022 lalu terkait Larangan Tilang Manual, namun larangan tersebut hanya untuk pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE. Kemudian dikeluarkan kembali surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang ditandatangani Kakorlantas dengan nomor ST:830/IV/ 2023 pada tanggal 12 April 2023 untuk penindakan tilang di tempat, namun sifatnya bukan tilang manual.
Baca Juga: Gregoria Berhasil ke Semifinal Malaysia Masters 2023
Kendati demikian, inti dari aturan tersebut adalah bertujuan mengomptimalkan penindakan pelanggaran lalulintas dengan tetap menjalankan mekanisme tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
"Petugas penindakan pelanggaran ditekankan tidak boleh menerima titipan denda dari pelanggar, dan pelanggar wajib ikut sidang di pengadilan sesuai jadwalnya," jelasnya,
Untuk jenis pelanggaran lalulintas yang belum terjangkau sistem ETLE tetapi berpotensi terjadi kasus lakalantas dengan korban mengalami fatalitas tinggi maka bisa ditindak dengan tilang di tempat. Kemudian untuk tilang di tempat lainnya, seperti pelanggaran pengendara anak di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus dan terobos lampu merah dan lampaui batas kecepatan dan memakai knalpot brong atau racing.
(fa/hn/um)