Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Polda Jawa Tengah berhasil tangani kasus jual beli mobil dengan modus pemalsuan surat-surat kendaraan, para tersangka tak sekedar jual beli, tetapi juga membuat STNK palsu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa mobil sebagian sudah dipasangi GPS pemiliknya. Tetapi, diambil para pelaku setelah komplotan mematikan perangkat agar tidak dapat dilacak.
Kemudian, barang bukti dijual dengan cara menggadaikan mobil ke pembeli.
“Mobil sudah dipasangi GPS. Tersangka menghentikan mobil dan merampas mobil. Sudah berlangsung sekitar 2 tahun sejak 2023. Jadi modusnya digadaikan kemudian diambil lagi dan digadai lagi,” jelas Kombes Pol. Artanto, Senin (28/04/25).
Kombes Pol. Artanto menjelaskan bahwa ahli dalam bidang komputer dan bertugas membuat surat-surat palsu, perannya melengkapi dokumen pada saat menjual kendaraan ke pasaran.
“Tersangka A orang yang memiliki kemampuan untuk membuat STNK palsu. Surat-surat kendaraan motor dipalsukan dengan edit data di komputer,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng juga membeberkan selama ini aksi modus pelaku melakukan tindak pidana ini, sudah berhasil memperoleh hasil keuntungan gadai barang bukti mobil. Rata-rata keuntungan sebesar Rp25.000.000 per kendaraan.
“Keuntungan tersangka lima kendaraan dengan nilai berbeda-beda tetapi rata-rata digadaikan Rp25.000.000. Dapat mobil Honda Jazz dan Toyota Agya,” tutup Kabid Humas Polda Jateng.
(pt/hn/nm)