Penembakan Polisi di Way Kanan, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

25 March 2025 - 13:22 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Dua oknum prajurit TNI yang menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kopda B dan Peltu L.

WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya
Permana, menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan.

"Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/3/25).

Ia menjelaskan, Kopda B dotetapkan tersangka usai mengaku menembak tiga anggota polisi. Tersangka kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian dan membuang senjata yang digunakannya untuk menembak.

Sedangkan tersangka Peltu L ditetapkan tersangka atas keterlinatannya dengan pengelolaan perjudian sabung ayam.

“Kepada Kopda B dikenakan pasal 340 Jo pasal 338. Sedangkan Peltu L dikenakan pasal 303 KUHP,” jelasnya.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment