Bareskrim Tahan 2 Tersangka Kasus DSI Terkait Kasus Penggelapan Dana

10 February 2026 - 15:00 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menahan tersangka Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah İndonesia (DSI), Arie Rizal (ARL) dan Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA). Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Senin (9/2/26) kemarin.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus penggelapan dan penipuan penyaluran dana PT DSI

"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-2 orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," jelas Brigjen Pol. Ade Safri, Selasa (10/2/26).

Menurutnya, dalam pemeriksaan, TA telah dicecar sebanyak 85 pertanyaan oleh penyidik soal kasus dugaan penipuan tersebut. Sedangkan tersangka ARL yang juga diperiksa sebagai tersangka dicecar 138 pertanyaan.

Ia menyampaikan, untuk satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni (MY), belum hadir dalam agenda pemeriksaan kemarin, karena alasan sakit.

"Akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," ujarnya.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment