Polda Metro Ungkap Peredaran Ekstasi dan Sabu, Satu Tersangka Ditangkap

10 February 2026 - 10:19 WIB
Dok PMJ

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu orang tersangka beserta ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu siap edar.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (6/2/26) di parkiran Basement 2 Apartemen Grand Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan sebuah rumah di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Pada pengungkapan pertama di parkiran Basement 2 Apartemen Grand Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Polisi menangkap satu orang laki-laki berinisial B beserta barang bukti Ekstasi sebanyak 15 Butir.

“Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian kembali melakukan pendalaman kepada tersangka dan didapati keterangan dari tersangka B bahwa masih ada ekstasi dan sabu disimpan di rumahnya,” ujar Kanit 5 subdit 2 Ditresnarkoba PMJ Iptu Andri Fajar, Senin (9/2/26).

Menurutnya, tim langsung melakukan penggeledahan di Rumahnya di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Kemudian, ditemukan ekstasi dan sabu.

"Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumahnya dan di temukan 435 Butir Ekstasi lainya dan Sabu 66,5 Gram" ujarnya.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.


(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment