Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

18 June 2023 - 12:48 WIB
Foto: Divisi Humas Polri

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap ratusan kasus di seluruh wilayah Indonesia. Pengungkapan itu berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Berdasarkan data hingga 17 Juni 2023, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 385 Laporan Polisi (LP). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 LP tersebut, sebanyak 457 tersangka telah ditangkap.

"Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang," ujar Karopenmas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/6/23).

Karopenmas merinci, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang. Kemudian, korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.

Baca Juga:  Dishub DKI Gandeng Polisi Tindak Juru Parkir Liar

Untuk modus kejahatan para tersangka, ia menuturkan, didominasi dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus. Selanjutnya, modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus.

Lebih lanjut, Karopenmas mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 75 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian, 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Dalam kesempatan ini, Karopenmas menyampaikan pesan Jenderal Sigit selaku Kapolri, agar masyarakat tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Jenderal Sigit meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

(ay/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment