Polisi Berhasil Bongkar Sindikat TPPO di Palembang, Modus Dijadikan ART

18 June 2023 - 10:30 WIB
Foto: Tribunnews

Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Kepolisian berhasil menangkap seorang perempuan berinisial EI (41 tahun) yang merupakan pelaku TPPO dan telah ditetapkan tersangka di Palembang. Kapolrestabes Palembang, Kombes. Pol. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sudah ada sembilan orang perempuan yang telah ditampung untuk dipekerjakan di Palembang sebagai ART dan dijanjikan para korban akan di upah senilai Rp 2 juta.

"Tapi ketika pembayarannya malah lebih menguntungkan tersangka. karena dari penuturan salah satu korban dijanjikan gaji senilai Rp 2 juta, nyatanya hanya dikasih oleh tersangka Rp 300 ribu," jelas Kapolres, Sabtu (17/6/23).

Kapolres menambahkan bahwa untuk melancarkan aksinya, tersangka membuat sebuah yayasan yang seolah-olah memiliki izin resmi untuk menampung calon ART di bedeng.

Baca Juga:  Lansia 68 Tahun Ditangkap Polisi Usai jadi Tersangka Pencabulan Anak SD

"Tersangka seolah-olah mengantongi izin yang ternyata itu adalah dokumen sebuah yayasan yang ternyata sudah bubar," jelasnya lebih lanjut.

Setelah polisi meminta keterangan ke sembilan korban, ditemukan empat di antaranya masih usia sekolah. Untuk diketahui para korban berasal dari berbagai daerah yang ada di Sumsel.

"Kesembilan korban ini menunggu orang yang akan merekrutnya dan empat di antaranya masih usia sekolah, tapi sudah putus sekolah. Semua korban sudah kami mintai keterangan," katanya.

Tersangka pun dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment