Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satuan tugas Penanggulangan Narkoba Polri dan Polda jajaran menyampaikan hasil pengungkapan kasus yang peredaran maupun penyalahgunaan narkotika terhitung dari periode 1-17 Oktober 2023.
Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri, Irjen. Pol. Asep Edi Suheri , S.I.K., M.Si., mengatakan ribuan tersangka ditangkap dalam periode waktu tersebut.
“Satgas Penanggulangan Bareskrim Polri dan jajaran Polda telah berhasil menangkap sebanyak 2.431 tersangka,” ungkap Irjen. Pol Asep Edi saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/10/23).
“Di mana 2.128 di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi,” ungkapnya.
Selama dari periode waktu itu, Irjen. Pol. Asep Edi menyampaikan bahwa, tingkat Mabes Polri maupun Polda jajaran sudah menerbitkan 1.643 laporan polisi.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Termasuk Suami Korban
“Adapun untuk warga masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.454.447 jiwa yang sudah kita selamatkan,” ujarnya.
Dilansir dari pmjnews, Banyak Barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba selama periode waktu tersebut yakni sabu sebanyak 315.870 gram, ekstasi 26.392 butir, ganja sebanyak 102.339 gram, tembakau gorila sebanyak 943 gram, ketamin sebanyak 495 gram, dan obat keras sebanyak 607.075 butir.
Adapun pasal yang dijerat untuk para tersangka yang terlibat kasus narkoba yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Lalu untuk tersangka yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijerat dengan Pasal 137 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
(pt/pr/nm)