Tribratanews.polri.go.id - Subang. Kepolisian akhirnya berhasil membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Tuti dan Amalia. Kepolisian pun telah menetapkan lima tersangka pada Rabu (18/10/23). Salah satu dari tersangka tersebut adalah suami Tuti sendiri, Yosep.
Baca Juga: Polisi Berhasil Bekuk Dua Pengedar Sabu-Sabu Antar Kabupaten
Tiga bulan terakhir, Kepolisian kembali intens melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam. Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes. Pol. Surawan, S.I.K., menjelaskan bahwa selain menetapkan Danu menjadi tersangka karena menyerahkan diri, pihaknya juga menetapkan Yosep (suami dan ayah dari Amalia), Mimin, Arigi dan Abi.
"Dari MR kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini sudah ditetapkan tersangka dan lima termasuk MR. Kita tahan dua orang yaitu YH dan MR, sementara tiga tersangka lainya M, A, dan A tidak ditahan. Wajib lapor," jelas Dirreskrimum Polda Jabar, Rabu (18/10/23).
(my/pr/nm)