Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri akan melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus investasi ilegal Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB), IW dan DZ ke Kejaksaan. Kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp249 miliar telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap P21 oleh JPU,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Jumat (23/12/22).
Baca Juga: Polri: Total Korban KSP Sejahtera Bersama Ada 2.350 Orang, Kerugian Capai Rp940,8 Miliar
Kabag Penum menjelaskan, saat ini kepolisian tengah menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap II ke Kejaksaan. IS selaku ketua pengawas dan DZ selaku anggota pengawas KSP SB, saat ini masih ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
“Kita akan segera menindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada JPU,” tutupnya.
(my/hn/um)