Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja, Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika Jaringan Internasional

24 December 2022 - 06:11 WIB
Foto : Dok. Polda Aceh

Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., memimpin pemusnahan barang bukti berupa 36 kg sabu dan 411 kg ganja hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan Internasional Malaysia–Aceh di Polda Aceh, Jumat (23/12/22).

Kapolda Aceh menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan periode 1 Januari – 15 Desember 2022, dengan rincian dari 1.236 kasus, 1.771 tersangka, 895,9 kg sabu, 557 kg ganja, dan 184.139 butir ekstasi.

Kapolda Aceh mengungkapkan, khusus Oktober 2022, Polda Aceh beserta Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sabu 179 kg.

Baca Juga : Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil dari pengungkapan tahun 2022. Namun, jumlahnya hanya sebagian, karena yang lainnya dimusnahkan di Mabes Polri dan di jajaran selaku pihak yang terlibat dalam pengungkapan,” ungkap Kapolda Aceh.

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, tahun 2022 ini, Polda Aceh telah memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak dua kali, yaitu pada Maret 2022 sebanyak 357,9 kg sabu, 206.638 butir ekstasi, 19.859 butir happy five, dan menangkap 8 orang tersangka. Kemudian pada Desember 2022 atau yang saat ini digelar, memusnahkan 36 kg sabu, 411 kg ganja, dan menangkap 10 tersangka.

“Pelaku-pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati,” jelas Kapolda Aceh.

Berdasarkan barang bukti narkotika yang telah diamankan dan dimusnahkan, Polda Aceh berhasil menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa.

Di samping itu, Kapolda Aceh juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat membantu Polri untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Ia menegaskan bahwa masyarakat jangan takut menginformasikan bila melihat atau menemukan penyalahgunaan narkotika, termasuk bila pelakunya aparat sekalipun.

“Masyarakat silahkan laporkan bila mendapati atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika walaupun itu dilakukan aparat, tetap akan ditindak tegas,” ungkap Kapolda Aceh

(fz/hn/um)

in Hukum
# Aceh

Share this post

Sign in to leave a comment