Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar dari total dana Rp6,7 triliun, dengan korban sebanyak 2.350 orang. Dari kasus tersebut, dua orang berinisial IW dan DZ yang menjabat sebagai ketua pengawas dan anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama sudah ditetapkan sebagai tersangka
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan, total korban dalam kasus ini mencapai 2.350 orang. Terdiri dari satu korban dari 23 laporan polisi sebanyak 1.512 orang, dengan total kerugian sebesar Rp660,4 miliar. Kedua, korban tambahan dari posko korban pengaduan KSP SB sebanyak 838 orang dengan total kerugian sebesar Rp280,3 miliar.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Penggelapan Dana KSP Sejahtera Bersama Senilai Rp 249 M
“Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi sebanyak 23 laporan sejak Juli 2020 hingga Juni 2022 lalu. Sehingga, sudah dua tahun kasus ini diusut Korps Bhayangkara. Karena KSP SB diduga telah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, otoritas jasa keuangan, maupun lembaga berwenang lainnya," jelasnya.
Terkait kasus ini, untuk kedua tersangka itu dipersangkakan Pasal 46 undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP subsider. Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(my/hn/um)