Polri Deteksi Dua DPO Kasus Net89 Berada di Kamboja

21 July 2023 - 12:15 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pencarian terhadap dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) masih terus dilakukan Polri.

“Keberadaan dua tersangka utama yaitu Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) terinformasi keberadaannya di Kamboja," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Kamis (20/7/23).

Baca Juga:  Pelaku Pencuri Belasan Ponsel Berhasil Diamankan di Johar Baru

Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa pihaknya tentu akan berupaya untuk membawa kedua tersangka ke Indonesia. Pihaknya secara intensif juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri.

"Update hari ini, penyidik berkoordinasi juga dengan pengacara tersangka AA dan LS, menurut pengacaranya, para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di Luar Negeri," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Polri masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka kasus Robot Trading Net89 berinisial AA dan LSH. Terkini, kepolisian telah memasukkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(bg/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment