Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 357 Karang Hias di NTB

11 May 2022 - 14:04 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Ditpolairud Polda NTB bersama KKP berhasil menghentikan aksi penyelundupan karang hias. Tercatat, sebanyak 357 karang hias hendak diselundupkan dari Pelabuhan Penyeberangan Lembar-Padang Bai. Adapun, modus dari penyelundupan ini adalah melalui pengiriman via bus penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP).

Kepala BKIPM Mataram, Obing Hobir mengatakan, kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mendapat informasi intelijen. Setelah itu, pihaknya langsung menindaklanjuti pada Kamis (5/5/2022), pukul 12.15 WITA.

"Dalam pengungkapan ini, Polri bersama BKIPM Mataram Wilker Lembar mengamankan 1 unit bus penumpang jurusan Bima-Surabaya," ungkap dia dalam siaran pers, Minggu (9/5/2022).

Lebih lanjut ketika bus diperiksa, petugas tak menemukan sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik pada komoditas tersebut. Ia mengatakan, karang hias hidup ini dinaikkan ke bus penumpang untuk mengelabuhi petugas.

"Kita temukan 7 boks yang berisi 357 karang hias sekaligus kita sita sebagai barang bukti," ujar Obing.

Selama libur Lebaran ini, pihaknya terus memperkuat sinergitas dengan teman-teman Polri dalam pengawasan selama liburan. Selanjutnya kasus ini ditangani oleh Ditpolairud Polda NTB. Sedangkan, bus berikut kru diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTB.

Nantinya, karang hias hidup hasil penyitaan tersebut dilepasliarkan di perairan Montong, Lombok Barat. Lokasi ini dipilih berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL). Dalam kesempatan ini, Obing mengingatkan kepada para pelaku penyelundupan agar menghentikan aksinya. Hubungan KKP dengan Polri dan aparat penegak hukum lain, kata dia semakin kuat dan sinergis.

"Ini amanat Pak Menteri Trenggono untuk menjaga keberlanjutan, jadi kita perkuat pengawasan bersama teman-teman instansi lain," tutup dia.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment