Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipidum Bareskrim Polri saat ini masih mengembangkan kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Setelah berhasil menangkap Dito beberapa waktu lalu, Kepolisian saat ini juga tengah memburu pihak-pihak yang membantu pelarian Dito.
"Kami masih mengembangkan terkait keterlibatan-keterlibatan pelaku-pelaku atau pun yang menyembunyikan saat ini," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., Rabu (18/10/23).
Baca Juga: Polisi Selidiki Kejanggalan Kematian Bocah Perempuan di Semarang
Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan bahwa penetapan tersangka baru ini diharapkan bisa dilakukan segera. Proses pengumpulan alat bukti pun terus dilakukan.
"Sesegera mungkin, karena kita sedang mengumpulkan alat bukti, melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan, kita tidak mau gegabah," jelasnya lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
(my/hn/nm)