Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi yang menjual ginjal korbannya ke Kamboja. Dari pengungkapan ini, korban mencapai 122 orang.
"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto di Jakarta, Kamis (20/7/23).
Baca Juga: Polri Kembali Ungkap Kasus TPPO
Sementara untuk total tersangka, mencapai 12 orang. Dua di antaranya adalah anggota polisi dan imigrasi. Namun, Irjen Pol. Karyoto mengatakan keduanya di luar sindikat.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap TPPO diduga jual beli ginjal. Adapun kejadiannya di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Para korban diduga bakal dibawa dulu ke Kamboja. Di sana, mereka akan menjalani operasi pengambilan ginjal.
(ndt/hn/um)