Tribratanews.polri.go.id - Kendal. Polisi menangkap seorang pedagang burung karena kedapatan dan terbukti menjual satu di antara Satwa Dilindungi pemerintah. Adapun jenis Satwa Dilindungi yang dijualnya berupa Burung Paruh Bengkok. Pelaku berinisial RAW (25) laki-laki asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. RAW diketahui sudah menjual belikan 100 ekor burung paruh bengkok beraneka jenis.
"Burung tersebut asli Indonesia Timur," jelas Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, Kamis (20/7/23).
"Kami berhasil meringkus RAW laki-laki asal Kabupaten Kendal," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus 5 Pengedar Uang Palsu Total Rp 15 Triliun di Pandeglang
Menurutnya, dari hasil penyidikan pelaku sudah banyak menjual jenis Satwa Dilindungi.
"Sudah menjual sekitar 100 ekor burung paruh bengkok," tutupnya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini Polisi masih melakukan pengembangan. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku RAW ada 10 burung jenis kakaktua dan burung paruh bengkok lainnya. Saat ini burung-burung tersebut masih menjalani karantina di kebun binatang Gembira Loka Zoo Yogyakarta.
(my/hn/um)