Tribratanews.polri.go.id - Ganja Sebanyak 12 bal barang bukti ganja kering yang digagalkan dari pengiriman melalui kargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar dimusnahkan.
Pemusanahan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
"Sisanya 111.04 gram dikirim ke laboratorium Medan untuk dilakukan pengujian, kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H., dikutip dari www.Suarasumbar.id, Sabtu (22/10/22).
baca juga : Polrestabes Medan Musnahkan 84 Kg Ganja dari 9 Kurir
Pemusnahan turut menghadirkan tersangka berinisial ULUL (32) warga Gampong Lingkok, Pidie.
Pelaku ditangkap saat melakukan pengiriman dengan modus sparepart melalui kargo di bandara.
Rencananya ganja itu hendak dikirim ke daerah Bogor.
"Petugas di gudang cargo curigai paket tersebut, namun setelah dibuka ternyata daun ganja kering sebanyak 12 kg. Kemudian kita amankan untuk penyelidikan," jelasnya.
(af/hn/um)