Polrestabes Medan Musnahkan 84 Kg Ganja dari 9 Kurir

21 October 2022 - 23:21 WIB
Sentralberita.com

Tribratanews.polri.go.id - Medan. Tim Narkoba Polrestabes Medan memusnakan barang bukti sebanyak 84,694 gram ganja kering siap edar. Semua barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar di Jalan Lahan Garapan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (21/10/22). Barang bukti itu disita dari 9 kurir yang diamankan akhir bulan lalu hingga awal bulan ini.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan seluruh barang bukti didapati polisi dari pengungkapan di tempat yang berbeda. Pada Rabu (21/9/22) siang, polisi berhasil menangkap HS (26) dengan barang bukti ganja kering seberat 46 kg di Komplek Perumahan Sri Gunting Kabupaten Deli Serdang. 

Baca juga : Belasan Pengedar Narkoba Diciduk Polresta Denpasar

“Di lain tempat, kami menangkap RF (41) di Jalan Merak Jingga, Jum'at (23/9/22) malam. Dari RF, kami mendapati ganja seberat 32 kg. Kemudian, pada Rabu (28/9/22) malam, meringkus JA (41) dan MA (23). Dari kedua pelaku, kami menemukan ganja kering seberat 40 kg. Lalu, pada Jum'at (30/9/22) pagi, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua orang tersangka, LD (24) dan FT (26) Dari keduanya polisi mengamankan ganja seberat 2 kg,” ungkap Kombes Pol Valentino dikutip dari indofakta.com. 

Selanjutnya, tambah Kapolrestabes Medan, pada Senin (10/10/22) sore, polisi menyita ganja kering tak bertuan yang ditemukan warga sebarat 32 kg. Di lain tempat, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap T (44) dan MA (21) di sebuah warung dengan ganja 1 kg, Senin (10/10/22) sore. Kemudian, pada Rabu (12/10/22) sore, polisi menerima laporan dari karyawan JNT adanya 1 paket ganja kering seberat 1 kg dengan pengirim berinisial Z dan penerimaannya berinisial IA dengan tujuan ke Tegal Manggah, Kota Bogor.

“Terakhir, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan dan menangkap S (41) dengan barang bukti 1050 gr ganja kering. Maka, untuk 9 tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kalporestabes Medan didampingi Kasat Narkoba, Kasat Narkoba, Kompol Rafles Langgak Putra, SH, SIK, MH, Kasubag Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan, SH, Kanit II Narkotik, Iptu Hardiyanto, SH, MH, Kanit I Narkotik, Iptu Wisnu, SH, SIK, Kanit III Narkotik, Iptu Marvel, SH, SIk dan KBO Narkoba, AKP, M Daulay, SH dalam pemaparannya di lokasi pemusnahan.

(af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment