Polresta Pati Bekuk Pelaku Curanmor Hingga Penadah

17 January 2023 - 20:00 WIB
Foto : Polri

Tribratanews.polri.go.id – Pati. Polresta Pati berhasil membekuk dua orang yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor dan satu orang lainnya diduga menjadi penadahnya, Selasa (17/1/23).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (6/1/23) lalu dengan korbannya Ninik Setyo, seorang perempuan yang tinggal di Perum Puri Taman Anggrek Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo. Ninik awalnya tertidur dan baru bangun pada pukul 04.00 WIB dini hari dengan maksud untuk salat subuh. Namun saat suaminya bangun, mendapati sepeda motor yang parkir di teras depan rumah sudah tidak ada.

Baca Juga : Terkait Kasus Asusila oleh 4 Pria Paruh Baya di Banyumas, KemenPPPA Kawal Proses Hukum dan Kelangsungan Pendidikan Korban

“Padahal sepeda motor itu dalam kondisi dikunci stang berikut pengaman kuncinya,” terang Kasihumas AKP Pujiati dalam keterangannya pada Selasa (17/1/23).

Adapun sepeda motor korban yang hilang diketahui motor Honda Beat berwarna Biru Hitam tahun 2019. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kemudian petugas bergerak untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil mengungkap kasus tersebut. Adapun dua orang yang diduga pelaku pencurian diketahui bernama SWT, warga domisili Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota Kudus dan SNT warga yang berdomisili di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Selain itu petugas juga mengamankan HNG, warga Kecamatan Gabus, Grobogan. Pria berusia 53 tahun tersebut diduga merupakan pelaku penadahan atas kasus curanmor tersebut.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(fa/pr/um)


in Hukum
# PATI

Share this post

Sign in to leave a comment