Terkait Kasus Asusila oleh 4 Pria Paruh Baya di Banyumas, KemenPPPA Kawal Proses Hukum dan Kelangsungan Pendidikan Korban

17 January 2023 - 14:43 WIB
Foto : kemenpppa.go.id

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Terkait kasus tindak asusila yang dilakukan oleh 4 (empat) orang terduga pelaku yang 3 (tiga) orang diantaranya telah lanjut usia, di Banyumas Jawa Tengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan terus memantau proses hukumnya Senin (16/1/23).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menegaskan, selain pendampingan hukum, KemenPPPA melakukan koordinasi dengan Pemda setempat untuk memastikan korban mendapatkan hak-hak nya.

Baca Juga : Polri Kuatkan Peran Bhabinkamtibmas Melalui Program Satu Bhabinkamtibmas Satu Desa

“Kami mengutuk keras tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh 4 orang pelaku telah memanfaatkan kondisi korban yang diduga kurang memiliki kasih sayang dari orang tuanya. Kami miris karena para pelaku tinggal di lingkungan sekitar korban yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk anak tumbuh dan berkembang. Kami pun mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini, agar semua pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini bersama APH dan Dinas setempat, agar ke-empat terduga pelaku dan keempat terduga lainnya yang masih dalam proses pengembangan penyidikan, dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Nahar.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menyampaikan, bahwa tindakan asusila tersebut, telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2022 dan terjadi di rumah pelaku.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku melanggar Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana pada Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

“Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA pada Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas. Berdasarkan hasil asesmen awal, kondisi kejiwaan korban normal dan dapat berkomunikasi dengan baik. Terkait dugaan korban mengalami kecanduan seksual dampak dari pemerkosaan yang dilakukan para pelaku, maka korban harus mendapat pemeriksaan psikologis lanjutan,” ungkap Nahar.

Nahar menyampaikan pendampingan kesehatan fisik korban telah dilaksanakan melalui pemeriksaan oleh dokter forensik dan dokter spesialis kandungan. UPTD PPA Banyumas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali BPJS milik korban yang sebelumnya tidak aktif karena keluarga korban telat membayar.

Pada kesempatan ini, Nahar juga memberikan apresiasi atas gerak cepat pihak-pihak terkait dalam menangani kasus ini khususnya pihak kepolisian, DP3A Provinsi Jawa Tengah dan UPTD PPA Kabupaten Banyumas. Dari hasil koordinasi dengan Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Jawa Tengah akan memastikan pemberian dukungan gizi bagi korban yang tengah hamil, memberikan fasilitasi medis dan perawatan untuk proses persalinan, serta pasca persalinan.

“Guna mendukung pendidikan korban yang masih berstatus pelajar, kami akan memastikan sekolah dapat memberikan akses pembelajaran sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai korban mengalami perundungan dari teman-teman di sekolahnya, hingga mengalami trauma untuk kedua kalinya. Hak anak yaitu pendidikan dalam hal ini juga harus diperhatikan dengan serius,” ungkap Nahar.

 (fz/hn/um)


Share this post

Sign in to leave a comment