Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Satreskrim Polresta Bandung berhasil membekuk tersangka pembunuhan seorang mahasiswa Unpad dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, mengatakan korban berinisial CAM (23) itu ditusuk oleh temannya sendiri berinisial FA (24) di kediamannya yang berada di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11/22), sekitar pukul 09.30 WIB.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," jelas Kapolresta Bandung dikutip dari Antaranews, Sabtu (12/11/22).
Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Tewasnya Satu Keluarga di Kalideres
Kronologi kasus itu bermula saat pelaku FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah pelaku. Sehingga Kapolresta mengatakan kasus itu masuk ke dalam pembunuhan berencana.
Setelah mendatangi rumah korban, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket. Sehingga, menurutnya pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan.
"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," ujar Kapolresta.
"Lalu warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban. Kemudian warga menghampiri rumah korban di Komplek Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah. Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," jelas Kapolresta.
Adapun menurutnya pelaku melakukan aksi keji tersebut karena motif sakit hati akibat korban yang berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.
"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," terang Kapolresta.
Akibat perbuatannya, Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(sy/hn/um)