Tribratanews.polri.go.id - Karimun. Polres Karimun berhasil menggagalkan peredaran 7,3 kilogram (kg) narkoba jenis sabu jaringan internasional di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Polisi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RJK
“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu (22/1/23). Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus sabu seberat 7,3 kg yang dibungkus plastik teh China merek Guanyinwang berwarna emas yang disimpan dalam speaker,” jelas Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam dilansir dari kepri.antaranews.com, Jumat (27/1/23).
Baca juga : Edarkan Obat Ilegal, 10 Orang Dibekuk Polda Metro Jaya
Kapolres Karimun mengungkapkan peredaran sabu tersebut merupakan jaringan internasional. Sabu dibawa dari negara Malaysia menuju Kabupaten Karimun menggunakan jalur laut. Tersangka RJK menjemput barang di wilayah perbatasan Malaysia dengan Indonesia dan menerima upah sebesar 10 ringgit Malaysia.
“Setelah dijemput, dia membawa sabu ke salah satu hotel di Karimun, sebelum barang tersebut dikirimkan lagi keluar Kabupaten Karimun hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” ungkapnya.
Kapolres Karimun menambahkan, keseluruhan barang bukti yang diamankan, Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak kurang lebih 29.512 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang.
“Dari pengungkapan tersebut, tersangka RJK disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Subsider 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.
(ek/pr/um)