Tribratanews.polri.go.id - Maluku. Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Maluku berhasil mengungkap peredaran dan penggunaan narkotika di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Dari hasil pengungkapan di bulan Januari tanggal 2 Januari 2023 hingga tanggal 21 Januari 2023, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil meringkus 14 orang pelaku dengan sejumlah barang bukti narkoba.
Baca juga : Pasca Kebakaran Gedung SDM, Polda Kalsel Gandeng Labfor Jatim
Barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan 14 pelaku tersebut, adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 55 paket, 15 paket ganja dan 16 paket tembakau sintesis.
“Sebanyak 14 pelaku narkoba berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku selama bulan Januari 2023. Mereka ditangkap sejak tanggal 2 sampai 21 Januari,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes. Pol. M. Rum Ohoirat dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Kabid Humas mengaku belasan pelaku diamankan di lokasi berbeda di Pulau Ambon (Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berbeda tentang Narkotika.
Kabid Humas mengimbau masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengkonsumsi narkoba. Sebab, penggunaan barang berbahaya ini selain dapat menimbulkan ketagihan, juga bisa menyebabkan kematian. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.
(fa/pr/um)