Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka peredaran obat ilegal. Para tersangka mengemas ulang obat kadaluarsa, mengedarkan obat tanpa izin, dan obat palsu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan, obat palsu dan ilegal ini diproduksi oleh dua produsen di Cirebon dan Jakarta.
Baca juga : Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti 5 Kilogram Sabu Senilai Rp. 6,5 Miliar
“Kami telah mengamankan 10 tersangka dan menyita 430.000 butir obat ilegal,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/23).
Disebutkannya, beberapa jenis obat yang ditemukan, seperti insidal, ponstan, super tetera, dan lain sebagainya. Seluruhnya telah dilakukan uji sample laboratorium di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan dipastikan ilegal.
Para tersangka dijerat Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(ay/af/hn/um)