Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menangkap seorang pria berinisial RW (28) di Banyumas, Jawa Tengah, terkait kasus prostitusi online di Facebook yang menawarkan jasa seksual sejumlah orang.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K., menjelaskan modus pelaku beraksi dengan menampilkan foto korbannya di laman Facebook.
“Pelaku memposting, menawarkan dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto perempuan yang dijualnya ke Facebook. Di Facebook, pelaku menawarkan jasa seksual,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, dikutip dari PMJNews.com, Rabu (1/11/23).
Pelaku dengan akun Facebook yang menggunakan nama samaran menjajakan berbagai jasa seksual, mulai dari anak, kaum gay, ibu hamil, hingga ibu menyusui kepada pria hidung belang.
Baca Juga: Rugikan Nasabah Bank Hingga Miliaran Rupiah, Polisi Berhasil Tangkap Empat Pelaku
“Tarifnya, kalau anak dibawah umur yakni Rp 600.000,- sekali kencan, Ibu Hamil Rp 500.000,- gay Rp 500.000,- dan ibu menyusui Rp 800.000,-. Pelaku dapat komisi Rp 200.000,-,” tuturnya.
Dari hasil laporan yang diterima Polda Jateng, dalam setiap postingan sang pelaku menyertakan nomor telepon sehingga mereka bisa langsung berkomunikasi sesuai keinginannya. Bahkan sebagian besar korbannya, lanjutnya, merupakan anak di bawah umur.
Pelaku berumur 28 tahun tersebut mengaku bahwa modus pekerjaan ini dengan mengiming-imingi korban dengan tawaran kerja tinggi sebelum dijajakan di Facebook sejak tahun 2020.
Atas perbuatannya dalam kasus tersebut sang pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(as/hn/nm)