Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Pabrik rumahan yang diduga hendak mengedarkan sabu kepada masyarakat di Kecamatan Ciwidey berhasil digerebek Satresnarkoba Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, dari penggerebekan tersebut, tersangka berinisial CR alias Garpu berhasil diamankan. Pabrik rumahan narkoba itu baru dibuat delapan hari sebelum Garpu akhirnya ditangkap Kamis kemarin.
Baca juga : Polisi Ungkap Praktik Oplos Tabung LPG 12 Kilogram, Satu Orang Jadi Tersangka
"Kami estimasi bahwa barang ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual kemana," ujar Kapolresta dikutip dari Antaranews.com, Kamis (19/1/23).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga ons sabu yang diproduksi oleh Garpu. Menurut pelaku, sabu yang disita tersebut menurutnya belum sempat diedarkan.
Kombes. Pol. Kusworo Wibowo menjelaskan, bahwa Garpu merupakan warga yang pernah tinggal di Ciwidey. Namun pada 2021, Garpu pindah ke Bali untuk bekerja di sebuah klub malam dan di sebuah proyek.
Kapolresta menegaskan kepada masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba untuk membuat barang terlarang, karena upayanya saja pun tetap terancam pidana.
Adapun perbuatan tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati.
(sy/hn/um)