Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipidsiber Bareskrim Polri memanggil sejumlah konten kreator untuk diberikan edukasi. Hal itu dilakukan guna mencegah maraknya konten "ngemis online" di media sosial.
Salah satunya, dengan menggandeng Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak untuk menyetop membuat konten-konten seperti itu.
Baca juga :Polri Pastikan Tindak Anggota Langgar Aturan Saat Tangani Perkara
"Edukasi yang kami berikan kepada beberapa konten kreator bertujuan memberikan edukasi kepada mereka supaya menghentikan konten yang tidak bermanfaat dan tidak baik," jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., Kamis (19/1/23).
Dirtipidsiber menjelaskan, pihaknya telah bergerak menelusuri maraknya konten ngemis online tersebut. Salah satu konten yang sedang viral adalah ada orang tua yang mandi sambil menggigil. Hal tersebut berhasil diungkap oleh Polda NTB.
"Kami sudah berkoordinasi. Kebetulan lokasinya itu di Polda NTB. Kami juga telah melakukan pemeriksaan kepada orang tua yang ada di konten Tik Tok tersebut. Dari hasil pemeriksaan ternyata nenek tersebut merupakan konten kreator,” jelas Jenderal Bintang Satu itu.
Mantan Kapolres Tegal itu menjelaskan tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, penyidik Polda NTB memanggil pemilik konten kreator untuk diberi edukasi agar tidak membuat konten yang mengeksploitasi kelemahan seseorang.
(my/hn/pr/um)