Polisi Ungkap Kasus TPPO di Sumedang dan Bandung

12 June 2023 - 19:30 WIB
Foto: Dok. Polda Jabar

Tribratanews.polri.go.id - Jawa Barat. Jajaran Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Polres Sumedang dan Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus pertama yang diungkap dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung dengan mengamankan tersangka AD (47) di wilayah Kampung Mantri Cina, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, AD merekrut korban inisial YS (31) untuk bisa bekerja di luar negeri.

"Dengan modus bahwa yang bersangkutan bisa memberikan lowongan pekerjaan, seolah-olah yang bersangkutan adalah memang sebuah badan yang legal memberangkatkan tenaga kerja di Saudi Arabia," ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, (12/6/23).

Menurutnya, setelah tiga minggu setelah direkrut, YS diberangkatkan ke Saudi Arabia dan bekerja 7 sampai 8 bulan. Setibanya di Arab Saudi, korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Namun, selama bekerja, YS diberikan nasi tanpa lauk dan sehari hanya 2 kali. Tak hanya itu, majikannya beberapa kali melakukan percobaan pelecehan seksual kepada korban.

"Ini berdasarkan keterangan korban dan kemudian di bulan November 2022 korban minta tolong kepada keluarganya sejumlah uang untuk bisa pulang ke Indonesia," jelas Kapolres.

Baca Juga:  Polri: Kasus Brankas Narkoba UNM Dikendalikan dari Rutan Jeneponto-Lapas Watampone

Atas perbuatannya AD di jerat dengan Pasal 4 undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda dengan nominal maksimal Rp15 miliar.

Kemudian, kasus kedua diungkap Polres Sumedang di mana pasangan suami istri berinisial Y (46) dan RS (39) berhasil dibekuk. Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, mengatakan bahwa kedua orang Sumedang tersebut kerap menawarkan untuk bekerja keluar negeri atau menjadi pekerja migran indonesia (PMI).

Menurutnya, tersangka menawarkan kepada para calon korban untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar. Akhirnya, LAD dan NSP tergiur dan bersedia untuk dipekerjakan di Dubai dengan Gaji US$300.

“Namun, pada saat korban sdri. LAD dan sdr. NSP menunggu proses pembuatan paspor korban di berangkatkan oleh tersangka ke negara Suriah. Korban sdri. LAD dan sdr. NSP di Suriah terlantar serta tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan yang di janjikan oleh tersangka dan saat ini para korban masih berada di kantor KBRI Suriah menunggu proses pulang ke Indonesia,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 69 Jo Pasal 81 dan atau pasal 72 huruf (b) Jo Pasal 86 huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

(ay/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment