Tribratanews.polri.go.id - Jatim. Kepolisian Resor (Polres) Pacitan melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Dusun Grenjeng, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo pada 5 Mei 2023 lalu.
Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa membeberkan, alasan tersangka HSK yang tega membuang bayi perempuan tersebut lantaran merasa malu.
“Anak hasil hubungan gelap. Status tersangka kan seorang janda, jadi malu kalau melahirkan tanpa suami,” jelas Iptu Andreas Heksa, Senin (12/6/2023).
Iptu Andreas Heksa mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan dari keterangan para saksi kemudian ada barang bukti sebagai petunjuk juga bukti surat hasil visum RSUD dr Darsono Pacitan.
Baca Juga: Menkopolhukam Sebut 87 Persen Koruptor di Indonesia Lulusan Perguruan Tinggi
“Setelah tersangka membuang bayi tidak kemana-mana, ada di rumah orang tuanya di Banjarejo, Kebonagung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Andreas Heksa mengatakan, jika tersangka saat proses melahirkan tanpa bantuan orang lain maupun pihak medis.
“Bayi itu kondisinya lemas dan langsung dibersihkan, lalu dibungkus kain dimasukkan ke dalam ember dan disembunyikan di bawah kolong tempat tidur, tepatnya 1 Mei 2023 lalu dan dibuang tanggal 3 Mei 2023 lalu,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya menjelaskan, jika tersangka saat ini dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Pacitan saat ini tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pembuangan bayi tersangka HSK tersebut.
(fa/pr/um)