Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh kendaraan dinas Bupati Kuningan, Acep Purnama. Mobil dinas bupati tersebut menabrak pengendara motor di Jalan Raya R.E. Martadinata, Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Senin (3/4/23) siang.
“Iya sudah,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., melalui pesan singkat dilansir dari Jppn.com, Selasa (4/4).
Baca juga : Penipuan Dukun Pengganda Uang, Korban Bertambah Menjadi 10 Orang
Kabid Humas mengungkapkan bahwa satu orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan satu luka berat.
“Satu orang karena kelalaiannya,” tutupnya.
Sebelumnya, mobil dinas yang ditumpangi Bupati Kuningan Acep Purnama mengalami kecelakaan yang menabrak sepeda motor di Jalan Raya R.E. Martadinata, Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Lakalantas tersebut terjadi pada Senin (3/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Atas kejadian ini, tiga orang menjadi korban denga rincian dua meninggal dunia dan satu luka serius.
(my/af/hn/um)