Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka perusakan dan pengeroyokan diskusi di Grand Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi kemarin (28/9/24) sekitar pukul 09.30 WIB.
“5 orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres jaksel. Sementara 2 telah ditetapkan tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam dalam keterangan resmi, Minggu (29/9/24).
Ia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan dan perusakan itu dilakukan 30 orang. Awalnya, mereka masuk secara paksa ke acara diskusi yang sedang berjalan dan melakukan pemukulan terhadap tiga orang peserta diskusi hingga satpam hotel.
“Kemudian para pelaku menghancurkan meja, gelas, proyektor dan banner yang di gunakan acara di Ballroom tersebut dengan cara di banting hingga pecah dan patah dan setelah melakukan pengerusakan para pelaku melarikan diri,” ungkap Kabid Humas.
Para tersangka kemudian dijerat pasal 170 KUHP.
(ay/pr/nm)