Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Pembunuhan Remaja Penjual Gorengan

28 September 2024 - 13:18 WIB
Dokumentasi Polres Padang Pariaman

Tribratanews.polri.go.id - Padang Pariaman. Polres Padang Pariaman menetapkan kembali tersangka baru dalam kasus pembunuhan remaja penjual gorengan berinisial NKS. Tersangka baru itu berinisial MJ alias DN selaku paman dari otak perbuatan itu, yakni Indra Septriaman. 

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, tersangka MJ berperan melakukan perintangan penyidikan kasus tersebut dengan membantu pelarian Indra. MJ menyuruh tersangka Indra melarikan diri setelah mendengar jenazah NKS ditemukan.

"Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka," ujar Kapolres, Sabtu (28/9/24).

Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Lembata, NTT

Dalam pemeriksaan, tersangka MJ mengaku kasihan kepada Indra karena ada kedekatan keluarga. 

“Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan,” jelasnya.


(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment