Tribratanews.polri.go.id - Garut. Polres Garut berhasil menetapkan 4 orang yang diduga merupakan komplotan geng motor menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang aktivis kemanusiaan hingga tewas di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Untuk geng motor, jadi berdasarkan hasil penyelidikan, ini sudah kita tetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., dilansir dari Antaranews, Senin (16/10/23).
Kapolres Garut, menuturkan bahwa kepolisian sudah melakukan penyelidikan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok bermotor terhadap seorang pengendara Panji Nurhakim (37) warga Garut hingga menyebabkan tewas di Jalan Ahmad Yani, Minggu (15/12).
Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa pihaknya setelah mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan sebanyak 13 orang, empat orang di antaranya ditetapkan status tersangka, yang lainnya status saksi.
"Untuk yang sudah kita periksa berjumlah 13, sementara saat ini sudah empat orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyampaikan dalam kasus penganiayaan itu masih terus didalami oleh penyidik, sehingga kemungkinan akan ada tersangka lain dari yang sebelumnya status saksi, tergantung perannya dalam kejadian tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Pengendara Hingga Tewas
Mantan Kapolsek Metro Taman Sari ini sebut kasus penganiayaan itu terdapat pelakunya masih di bawah umur, meski begitu tetap menjalani proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami lakukan pendalaman berdasarkan hasil keterangan, ini tetap kami dalami dulu, sehingga apabila nanti cukup bukti tentunya kita tidak akan segan-segan untuk menetapkan tersangka pada orang-orang yang seluruhnya terlibat," ujarnya.
Dalam keterangannya ia menyampaikan selain menetapkan tersangka, kepolisian juga melakukan penggerebekan terhadap markas atau tempat berkumpul mereka yang hasilnya ditemukan atribut kelompok geng motor, kemudian sejumlah senjata tajam.
Sampai saat ini pihak Kepolisian sudah mengamankan senjata tajam seperti golok, besi runcing, kemudian sejumlah sepeda motor yang disinyalir tidak ada surat-surat kendaraan, untuk selanjutnya disita dan diproses hukum lebih lanjut.
"Ada besi runcing, kemudian atribut-atribut kelompok tertentu, kemudian motor, kendaraan yang digunakan, serta senjata tajam lainnya yang sudah kami geledah tadi malam di berbagai tempat, termasuk di rumah-rumah yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Di akhir kesempatan ia mengatakan terkait motif mereka menganiaya korban karena adanya kesalahpahaman di jalan, kemudian terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
(fa/pr/nm)