Tribratanews.polri.go.id - Serang. Polres Serang, Polda Banten melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AR (23), MI (20) dan RH (17).
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., menjelaskan, korban di gilir oleh tiga teman prianya di sebuah lapangan bola dan bengkel usai dicekoki miras di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Ia mengatakan perbuatan pelaku berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke polsek setempat.
Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku.
"PPA Polres Serang berhasil menangkap pelaku kasus perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur pada Jumat, di dua lokasi berbeda," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Senin (16/10/23).
AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 di lapangan di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
"Pada malam itu korban sedang bacakan di rumah temannya. Saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan dua pria temannya itu," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP di Makassar
Oleh kedua pria temannya itu, korban dibawa ke daerah Kecamatan Cikande kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras. Dalam kondisi teler korban kemudian di bawa menggunakan motor ke lapangan bola lalu kedua pelaku secara bergiliran berbuat cabul terhadap korban.
"Lalu korban dibawa ke rumah AR dalam kondisi tidak sadarkan diri dan menginap di rumah AR hingga Minggu malam," jelasnya.
Dan pada Senin sekitar pukul 00.30, pelaku MI datang ke rumah AR lalu membawa korban ke bengkelnya. Di tempat tersebut korban juga disetubuhi oleh MI. Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Setelah mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum," jelasnya.
Berbekal visum serta pemeriksaan korban dan saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi, langsung bergerak mencari para pelaku. Ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya," ujarnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(fa/pr/nm)