Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pria berinisial JK, suami yang tega membakar istrinya sendiri sebagai tersangka. Saat ini, polisi juga melakukan penahanan terhadap pelaku.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (28/11/23) pukul 14.50 WIB. Saat itu pelaku cemburu dan langsung mengambil jerigen berisi bensin dan menyiramkannya kepada korban.
"Saat ini, si pelaku (JK) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Senin (4/12/23).
Baca Juga: Polisi Terapkan Standar VIP, Dalam Pengamanan Kampanye Capres di Sumut
Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamannya hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Ancaman hukuman selama-lamanya maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.
Pelaku JK tega melakukan pembakaran terhadap istrinya karena dipicu rasa cemburu kepada korban. Pelaku mengaku melihat chat istrinya dengan pria idaman lain (PIL).
"Laki-laki atau pelaku ini melihat ada chatting di HP si istri, yang mana ada chatting istri dengan pria idaman lain. Karena melihat ada chatting-an antara korban dengan pria idaman lain sehingga terbakar cemburu," tutupnya.
(ek/pr/nm)